"Sampai hari ini pun kan belum dilakukan pemotongan tabungan. [Pengiur Tapera] yang baru terdaftar itu kan baru ASN. Nah ASN pun belum [diberlakukan], setelah dia pindah kemarin berhenti [dari Bapertarum]. Enggak ada pemotongan lagi di ASN. Karena menunggu KAK," tuturnya.
Sementara itu, Tapera direncanakan akan berjalan tujuh tahun setelah pembentukan PP No. 25/2020, yang ditargetkan pada 2027, Herry justru menekankan bahwa periode tujuh tahun tersebut tidak efektif maksimal karena berbagai kejadian, termasuk pandemi Covid-19.
"Nah kalau untuk swasta kan memang di awal disebutkan 7 tahun setelah BP Tapera terbentuk. Itu dibuat lah tahun 2027. Nah terus waktu itu juga kan ada Covid dan lain-lain. Jadi 7 tahun itu pun sebetulnya enggak efektif, tidak maksimal juga di 7 tahunnya, karena kan banyak kejadian."
"Nah dari kemarin kan disampaikan ya, kalau memang belum siap ya bisa saja diundur, ditunda, dan seterusnya. Jadi melihat kesiapannya," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan iuran Tapera pada dasarnya akan dikenakan pada 3 sektor yakni aparatur sipil negara (ASN), pegawai swasta, dan pekerja mandiri.
Astera menjelaskan, khusus untuk ASN, hingga saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mengeluarkan aturan, dan masih dalam tahapan memantau perkembangan lembaga pendanaan perumahan rakyat tersebut.
"Untuk ASN, saat ini [aturan] belum dikeluarkan karena itu tadi kita melihat untuk membangun institusi yang mengelola dana itu enggak bisa tiba-tiba. Jadi membutuhkan suatu proses dan pembelajaran baik sistem organisasi, integrasi, dan lain-lain sehingga kita melihat ini masih harus di-asses," jelasnya.
Astera juga belum dapat memastikan kapan penilaian aturan ini akan selesai dilakukan. Namun, menurutnya, hal itu dapat dipengaruhi oleh BP Tapera dalam menyelesaikan pekerjaan rumahnya yang belum diselesaikannya.
"Mengenai bagaimana nanti Peraturan Menteri keuangannya itu kita melihat dinamika yang ada," ujarnya.
(prc/wdh)