Logo Bloomberg Technoz

Ini Pertimbangan Pemerintah Sebelum Wajibkan Iuran Tapera

Pramesti Regita Cindy
07 June 2024 12:00

Suasana pembangunan perumahan di kawasan Cileungsi, Kab Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pembangunan perumahan di kawasan Cileungsi, Kab Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan beberapa pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan berbagai hal sebelum diberlakukannya wajib iur program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Salah satu bahan pertimbangan pemerintah untuk kesiapan program tersebut adalah evaluasi terhadap Badan Pengelola (BP) Tapera.

"Disampaikan Pak Menteri [PUPR Basuki Hadimuljono] juga kemarin kan, kenapa PMK [Peraturan Menteri Keuangan]-nya enggak terbit-terbit? Karena ingin organisasi [BP Tapera] dahulu terbentuk, kredibilitasnya, dan seterusnya. Jadi ada kehati-hatian di situ. Itu baru untuk ASN," ujar Herry kepada Bloomberg Technoz, Jumat (7/6/2024).

"Jadi Tapera masih bekerja di ASN, menyiapkan infrastrukturnya, menyiapkan tata kelolanya, dan hal lain seperti itu," kata Herry.

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Untuk diketahui, sejak Januari 2021, pemerintah memang telah melakukan penarikan iuran Tapera secara wajib terhadap PNS/ASN berdasarkan PP No. 25/2020. Namun, Herry menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemotongan tabungan yang dilakukan, bahkan untuk ASN yang baru terdaftar.