Diultimatum Buruh, PUPR Tegaskan Lagi ‘Iuran Tapera Bisa Ditunda’
Pramesti Regita Cindy
07 June 2024 11:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengonfirmasi sekali lagi bahwa iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta dan mandiri berpotensi ditunda.
Terlebih, pada Kamis (6/6/2024), berbagai serikat pekerja telah melakukan unjuk rasa massal untuk menolak program tersebut.
"Iya kan kemarin Pak Menteri [PUPR Basuki Hadimuljono] sudah menyampaikan; 'Kalau [Tapera] belum siap, bisa saja ditunda, tidak harus buru-buru'," tegas Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna kepada Bloomberg Technoz, Jumat (7/6/2024).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 yang memperbarui PP No. 25/2020 tentang Tapera, di mana salah satu poinnya mengatur kewajiban iuran Tapera yang diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.
Perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027.