Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, indikasi kerusakan lingkungan dalam areal bekas tambang telah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2023, BPK menemukan pemegang perizinan berusaha tidak melakukan pemulihan lingkungan pada areal izin usaha pertambangan (IUP) yang telah habis masa dan/atau dicabut, areal pertambangan tanpa IUP, dan area IUP yang akan habis masa dalam dua tahun.

“Akibatnya, pemerintah berisiko untuk menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas kurang lebih 432,69 ribu hektare [ha],” sebagaimana dikutip melalui laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2023 BPK RI, dikutip Kamis (6/6/2024).

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Indonesia telah memiliki dasar hukum mengenai reklamasi pascatambang.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lalu, Lampiran VI Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

(dov/wdh)

No more pages