Dengan demikian, sekali lagi dia menekankan bahwa konsep iuran wajib Tapera tidak bisa disetarakan dengan dana haji. Dia menilai tabungan haji lebih mirip dengan konsep Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, alih-alih Tapera.
“Jadi, lebih mudahnya, sesuai undang-undang saja Pasal 7 UU Tapera dan seterusnya. Kalau menurut undang-undang, [iuran Tapera] itu wajib. Seperti itu. Sudah selesai itu isunya,” tutur Herry.
Klaim Suharso
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melontarkan pernyataan yang mengumpamakan iuran Tapera sama halnya dengan tabungan haji, yaitu bersifat sukarela. Perumpamaan itu dibuat Suharso merespons protes banyak kalangan mengenai program yang akan berlaku pada 2027 tersebut.
"Namanya menabung dipaksa enggak? Kata ‘menabung’ itu bukan kata yang punya definisi memaksa. Saya bilang contoh tabungan haji, orang yang mau naik haji dia nabung [supaya] dia bisa naik haji. Kalau ini [Tapera] ya untuk bisa beli rumah sesuai kapasitas dia menabung," ujar Suharso, Selasa (4/6/2024).
Pada dasarnya, lanjut Suharso, Tapera merupakan akumulasi modal oleh masyarakat yang dia klaim bersifat sukarela. "Sukarela, itu ide dasarnya," ujar politikus PPP tersebut.
Suharso mengatakan pengadaan rumah, terlepas dari bagaimana cara membeli untuk mendapatkannya, sudah diatur sejak amandemen UU Perumahan. "Itu sudah menjadi hak dasar bagi setiap warga negara," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, meski menuai protes keras dari kalangan pekerja dan pengusaha, pemerintah tetap jalan terus memperluas penerapan iuran wajib Tapera ke semua kalangan pekerja, termasuk pekerja BUMN/BUMD juga pekerja swasta.
Para pekerja dan pengusaha dipaksa bergotong royong memberikan 3% dari gaji mereka untuk membantu pemerintah mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi, mencapai 9,9 juta unit rumah saat ini.
Pemerintah berdalih, angka backlog bisa semakin besar mengingat harga properti rata-rata bisa naik hingga 10%—15% per tahun.
Kepastian kelanjutan Tapera ditegaskan Moeldoko dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024). Moeldoko menegaskan implementasi pemotongan iuran Tapera bagi para pekerja akan dilakukan usai terbitnya surat keputusan menteri (kepmen), baik melalui kepmen keuangan maupun kepmen ketenagakerjaan.
“Tapera tidak akan ditunda," ujar Moeldoko.
(wdh)