PUPR Bantah Klaim Suharso: Tapera Wajib, Bukan Seperti Dana Haji
Pramesti Regita Cindy
07 June 2024 10:05
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklarifikasi simpang-siur kabar bahwa iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersifat sukarela, bukan wajib bagi pekerja.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, sesuai Pasal 7 UU No. 4/2016 tentang Tapera, setiap pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
“Terus, sebagai peserta, dia harus menabung [melalui iuran Tapera]. Jai, kalau itu sesuai undang-undang ya wajib, bukan sukarela,” saatnya saat dimintai konfirmasi oleh Bloomberg Technoz, Jumat (7/6/2024).
Penegasan itu sekaligus merupakan tanggapan atas pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang memunculkan polemik baru lantaran menyebut iuran Tapera bersifat sukarela, selayaknya tabungan haji.
“Eggak begitu, ini berbeda dengan tabungan haji. Klau padanannya, ini kan seperti program CPF [Central Provident Fund] di Singapura, seperti CPF di Malaysia. Ini sifatnya wajib, di sana juga wajib,” tegas Herry.