Logo Bloomberg Technoz

Rita mengatakan, kewajiban pelaksanaan reklamasi dan pascatambang melekat baik untuk pemegang IUP ataupun eks pemegang IUP hingga mencapai tingkat keberhasilan 100%. Hal itu sebagaimana termaktub dalam UU No. 3/2020 pada Pasal 123A Ayat 1 dan Ayat 2.

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang dikhawatirkan menjadi beban pemerintah, kata Rita, secara peraturan telah ditetapkan tetap menjadi tanggung jawab badan usaha pertambangan.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Lampiran VI Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Sementara itu, Rita mengatakan, inspektur tambang pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu bara telah rutin untuk melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan.

Selain itu, inspektur tambang juga melakukan kegiatan penilaian keberhasilan reklamasi yang dilakukan oleh para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara  (PKP2B), Kontrak Karya (KK), IUP, dan IUPK komoditas batu bara dan logam sebagai upaya untuk mengawasi kepatuhan reklamasi dan pascatambang yang menjadi kewajiban para badan usaha pertambangan yang telah memiliki Izin.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam UU No. 3/2020 Pasal 141 Ayat 2 dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 36 Ayat 1.

“[Dalam PP No. 55/2010 Pasal 36 Ayat 1 disebutkan] pengawasan oleh inspektur tambang dilakukan melalui evaluasi terhadap laporan, pemeriksaan berkala, dan penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan,” ujar Rita. 

Tambang timah di Air Jangkang Village, Kepulauan Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan permasalahan signifikan dalam areal bekas tambang karena ditemukan indikasi kerusakan lingkungan.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2023, BPK menemukan pemegang perizinan berusaha tidak melakukan pemulihan lingkungan pada areal izin usaha pertambangan (IUP) yang telah habis masa dan/atau dicabut, areal pertambangan tanpa IUP, dan area IUP yang akan habis masa dalam dua tahun.

“Akibatnya, pemerintah berisiko untuk menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas kurang lebih 432,69 ribu hektare [ha],” sebagaimana dikutip melalui laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2023 BPK RI.

(dov/wdh)

No more pages