Logo Bloomberg Technoz

BPK Temukan Lahan Rusak Eks Tambang 423,69 Ribu Ha, Ini Kata ESDM

Dovana Hasiana
07 June 2024 10:30

Tambang tembaga (Dok: Bloomberg)
Tambang tembaga (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Indonesia telah memiliki dasar hukum mengenai reklamasi pascatambang.

Peraturan itu sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib menempatkan jaminan reklamasi tahap eksplorasi atau jaminan reklamasi tahap operasi produksi sesuai dengan penetapan menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. 

Hal itu sebagaimana termaktub dalam UU No. 3/2020 pada Pasal 100 Ayat 1.

“Namun, penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dokumen rencana reklamasi dan dokumen rencana pascatambang yang telah disetujui,” ujar Rita kepada Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (7/6/2024). 

Kegiatan operasional tambang nikel di Morowali, Sulawesi (Dimas Ardian/Bloomberg)