X Bakal Diblokir Imbas Ubah Kebijakan Boleh Posting Konten Porno?
Muhammad Fikri
07 June 2024 09:17
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kominfo akan melakukan tindakan menegur, hingga paling keras menutup akses atau blokir atas X atau dulu bernama Twitter. Hal ini merespons kabar pelonggaran kebijakan media sosial milik Elon Musk yang mengizinkan unggahan konten dewasa atau mengandung pornografi.
Kominfo meminta seluruh platform digital tetap taat akan aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk potensi pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Antipornografi, serta KUHP.
“Pornografi dilarang berdasarkan KUHP dan UU Antipornografi. Pornografi di ranah digital dilarang berdasarkan UU ITE,” jelas Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
“Bila X melanggar, aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019 Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, takedown konten sampai penutupan akses (blokir).”
Dalam kaitan penertiban konten pornografi, Kominfo juga memastikan telah melakukan penyaringan atau filter terkait kata kunci terkait pornografi.