Dalam rapat tersebut, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean memang menyoal tentang terbatas dan tak tegasnya kewenangan lembaga tersebut dalam penegakkan kode etik dan perilaku pimpinan dan pegawai KPK. Mereka memang berharap ada rumusan yang lebih jelas tentang wewenang Dewas KPK.
Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan pimpinan KPK dan Dewas memang agak tegang. Dewas KPK mengambil peran dalam sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku ketua dan wakil ketua KPK.
Paling anyar, Dewas berhadapan dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam laporan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk meminta mutasi seorang ASN di Kementan. Dewas KPK sebenarnya sudah membuat putusan dalam perkara tersebut.
Akan tetapi, Dewas tak bisa melanjutkan pada sidang pembacaan putusan karena Ghufron melakukan gugatan terhadap wewenang Dewas ke PTUN Jakarta. Bahkan, pimpinan KPK tersebut melaporkan sejumlah anggota Dewas ke Bareskrim Polri dalam tuduhan pencemaran nama baik dan pemaksaan.
“Nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas. Supaya nanti clear. Jangan terus menerus ribut," ujar Bambang.
(fik/frg)