Logo Bloomberg Technoz

Dalam beberapa hari terakhir, Mahfud memang kembali mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang merevisi PKPU tentang Pilkada.

Dalam putusan tersebut, MA mengubah batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada 2024. Awalnya, para calon wajib berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran ke KPU atau 27-29 Agustus 2024. Kini, aturan tersebut menjadi berusia minimal 30 tahun saat calon yang menang dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur.

Putusan ini kemudian dihubungkan dengan rencana putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang ingin maju di Pilkada DKI Jakarta. Sebelum putusan MA, Kaesang tak bisa ikut kontestasi politik karena masih berusia 29 tahun 7 bulan saat pendaftaran calon di KPU. Kini, Kaesang bisa maju karena akan genap 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Mahfud pun menyindir cara pemerintah melanggengkan kekuasaan dengan mengubah hukum. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden sehingga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa maju. Dalam Pemilu 2024, pemerintah kemudian dituduh membantu anak Jokowi tersebut sehingga menang dan menjadi wapres terpilih.

Kini, giliran Mahkamah Agung yang membantu Kaesang meraih jabatan politik tingkat provinsi.

"Itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang," kata Mahfud dalam video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official.

(red/frg)

No more pages