Saat ini, seluruh barang bukti sitaan tengah dititipkan pada Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur; serta beberapa tempat pengelolaan barang sitaan di Samarinda, Kalimantan Timur.
KPK, menurut Ali Fikri, terus melakukan penelusuran aliran uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita selama menjabat bupati. Penyidik berupaya melakukan perampasan untuk memulihkan kerugian negara dari tindak pidana tersebut.
KPK sendiri awalnya menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga melalukan pencuci uang gratifikasi dari korupsi sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK mencatat totalnya mencapai Rp436 miliar.
Proses penelusuran aset terjadi cukup panjang karena Rita menyamarkan keberadaan harta dan kekayaannya dengan meminjam sejumlah nama. Selain itu, uang tersebut juga telah berganti wujud menjadi sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, dan barang mewah lainnya.
Pada kasus korupsi, PN Tipikor Jakarta memberikan vonis kepada Rita berupa pidana 10 tahun penjara, pada 6 Juli 2018. Majelis menilai, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan pemenang proyek di Kutai Kartanegara.
(fik/frg)