Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom perbankan menilai aksi organisasi keagamaan Muhammadiyah yang hendak memindahkan dana simpanan amal usaha dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI ke sejumlah bank syariah lain bisa mempengaruhi likuiditas jangka pendek BSI.
Ekonom perbankan syariah yang juga Direktur Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEA) Yusuf Wibisono mengungkap, bahwa dana simpanan yang dimiliki Muhammadiyah berada pada kisaran Rp15 triliun. Jika dibandingkan dengan dana pihak ketiga (DPK) BSI yang di kisaran Rp300 triliun maka dana yang dimiliki muhammadiyah sekitar 5% dari DPK BSI.
Meskipun tidak terlalu besar, Yusuf mewaspadai bahwa aksi penarikan dana yang dilakukan Muhammadiyah dapat mempengaruhi likuiditas BSI dalam jangka pendek. Terutama jika penarikan dana dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu yang cepat.
“Maka menjadi tantangan bagi BSI untuk memastikan bahwa pemindahan dana ini dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu yang cukup panjang. Lebih jauh, mitigasi tidak hanya dilakukan untuk dampak langsung namun juga dampak tidak langsung,” kata Yusuf kepada Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (7/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa, secara makro maka aksi yang dilakukan Muhammadiyah tidak begitu berdampak pada industri perbankan syariah, sebab dana yang dipindahkan rencananya tetap disebar ke beberapa bank syariah lain.
Namun, lanjut Yusuf, langkah yang diambil organisasi keagamaan tersebut berpotensi diikuti oleh unit-unit usaha Muhammadiyah lainnya, bahkan oleh puluhan juta anggota dan simpatisannya.
“Karena itu selayaknya BSI melakukan pendekatan khusus kepada Muhammadiyah agar dampak dari aksi Muhammadiyah ini dapat diminimalkan dan tidak berdampak negatif kepada BSI,” jelas Yusuf.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa dana yang nantinya disebar oleh Muhammadiyah pada beberapa bank syariah bisa membantu persaingan di industri perbankan syariah menjadi lebih kompetitif.
Sebab, sejak merger 3 bank BUMN pada 2021, industri perbankan syariah Indonesia menjadi sangat didominasi oleh BSI. Menurutnya, BSI menguasai hingga 40% dari total aset perbankan syariah nasional, dengan aset yang tercatat Rp358 triliun pada kuartal I-2024.
Tak hanya itu, Yusuf menegaskan bahwa aksi yang dilakukan Muhammadiyah dapat menjadi pengingat bagi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terus menggantungkan reputasi perbankan syariah nasional pada BSI saja.
Terlebih, pemerintah berambisi mendorong BSI masuk kedalam jajan sepuluh bank syariah terbesar di dunia. Menurut Yusuf, langkah tersebut merupakan langkah yang semu, karena hal tersebut tak bisa dicapai jika hanya bergantung pada BSI saja.
“Saya menyayangkan konsolidasi industri perbankan syariah nasional yang dilakukan terlalu dini, di tahap ketika market share perbankan syariah masih sangat rendah, masih dibawah 7% dari aset industri perbankan nasional, semata demi mengejar ambisi memiliki pemain besar di tingkat global,” pungkas Yusuf.
Sebagai tambahan, aksi pemindahan dana yang dilakukan Muhammadiyah diketahui menyusul adanya memo terkait Konsolidasi Dana Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024, yang diterbitkan pada 30 Mei 2024.
Dalam memo tersebut, PP Muhammadiyah meminta merasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan dari Bank BSI untuk dialihkan ke sejumlah Bank lain, yakni Bank Syariah Bukopin, Mega Syariah, Muamalat, Bank-bank Syariah daerah, dan Bank-bank lain yang selama ini bekerja sama dengan Muhammadiyah.
Titah itu dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan PP Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) mengenai konsolidasi keuangan tanggal 26 Mei 2024 di Yogyakarta.
Memo itu tertuju pada; Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, Pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah, dan Pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah.
(azr/lav)