Logo Bloomberg Technoz

Namun, lanjut Yusuf, langkah yang diambil organisasi keagamaan tersebut berpotensi diikuti oleh unit-unit usaha Muhammadiyah lainnya, bahkan oleh puluhan juta anggota dan simpatisannya.

“Karena itu selayaknya BSI melakukan pendekatan khusus kepada Muhammadiyah agar dampak dari aksi Muhammadiyah ini dapat diminimalkan dan tidak berdampak negatif kepada BSI,” jelas Yusuf.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa dana yang nantinya disebar oleh Muhammadiyah pada beberapa bank syariah bisa membantu persaingan di industri perbankan syariah menjadi lebih kompetitif.

Sebab, sejak merger 3 bank BUMN pada 2021, industri perbankan syariah Indonesia menjadi sangat didominasi oleh BSI. Menurutnya, BSI menguasai hingga 40% dari total aset perbankan syariah nasional, dengan aset yang tercatat Rp358 triliun pada kuartal I-2024.

Tak hanya itu, Yusuf menegaskan bahwa aksi yang dilakukan Muhammadiyah dapat menjadi pengingat bagi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terus menggantungkan reputasi perbankan syariah nasional pada BSI saja.

Terlebih, pemerintah berambisi mendorong BSI masuk kedalam jajan sepuluh bank syariah terbesar di dunia. Menurut Yusuf, langkah tersebut merupakan langkah yang semu, karena hal tersebut tak bisa dicapai jika hanya bergantung pada BSI saja.

“Saya menyayangkan konsolidasi industri perbankan syariah nasional yang dilakukan terlalu dini, di tahap ketika market share perbankan syariah masih sangat rendah, masih dibawah 7% dari aset industri perbankan nasional, semata demi mengejar ambisi memiliki pemain besar di tingkat global,” pungkas Yusuf.

Sebagai tambahan, aksi pemindahan dana yang dilakukan Muhammadiyah diketahui menyusul adanya memo terkait Konsolidasi Dana Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024, yang diterbitkan pada 30 Mei 2024.

Dalam memo tersebut, PP Muhammadiyah meminta merasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan dari Bank BSI untuk dialihkan ke sejumlah Bank lain, yakni Bank Syariah Bukopin, Mega Syariah, Muamalat, Bank-bank Syariah daerah, dan Bank-bank lain yang selama ini bekerja sama dengan Muhammadiyah.

Titah itu dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan PP Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) mengenai konsolidasi keuangan tanggal 26 Mei 2024 di Yogyakarta.

Memo itu tertuju pada; Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, Pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah, dan Pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah.

(azr/lav)

No more pages