Ekonom Sebut Program Tapera Berdampak Kurangi Tenaga Kerja
Redaksi
07 June 2024 07:17
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom memperkirakan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyebabkan terjadinya pengurangan tenaga kerja. Tepatnya, menghilangkan sekitar 466.830 pekerjaan.
Sebelumnya, persoalan iuran Tapera mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam beleid tersebut, pekerja diwajibkan membayar iuran Tapera sebesar 2,5% dari gaji atau upah, sementara pemberi kerja wajib membayar iuran 0,5% dari total gaji pekerja.
Asosiasi pengusaha dan pekerja kompak protes terkait kebijakan pemerintah tersebut karena dianggap memberatkan dunia usaha di tengah pelemahan daya beli dan ekonomi domestik.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menjelaskan kebijakan iuran wajib Tapera berdampak negatif pada lapangan kerja, karena berpotensi mengurangi konsumsi dan investasi oleh perusahaan. Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibanding kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain.
"Efek paling signifikan terlihat pada pengurangan tenaga kerja, di mana kebijakan ini dapat menyebabkan hilangnya 466.830 pekerjaan," ujar Bhima dalam hasil risetnya, dikutip Jumat (7/6/2024).