Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, Mahendra menegaskan bahwa OJK merespon temuan tersebut dengan mencabut usaha BPR/S itu, hingga menetapkan bank tersebut kedalam pengawasan OJK.

“Kalau terkait dengan penyelesaian BPR yang ditangani oleh LPS, tentu kewajiban penjaminannya ada disana dan sudah dipenuhi,” pungkas Mahendra.

Terpisah, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan bahwa atas temuan BPK tersebut, pihaknya telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan POJK Nomor 28 tahun 2023.

Dalam POJK tersebut, telah ditegaskan kembali mengenai pelarangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana menjadi salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada bank dalam penyehatan.

Selain itu, OJK dan LPS juga telah memperbaharui nota kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, yang turut mempertegas peranan OJK dalam pengawasan bank yang masuk dalam pantauan.

“OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan Bank dan tindakan pengawasan OJK terhadap Bank dalam Penyehatan kepada LPS. OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman dimaksud,” kata Aman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/6/2024).

(azr/lav)

No more pages