BPK Temukan BPR Himpun Dana Saat Masa Pengawasan, Ini Respons OJK
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 June 2024 06:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan temuan bahwa masih terdapat penghimpunan dana yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR/S) sebesar Rp2,43 miliar saat bank tersebut telah ditetapkan dalam status bank dengan pengawasan khusus (BDPK)
BPK menyebut, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan didapatkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak melakukan penelitian mendalam atas adanya pembentukan simpanan baru pada rentang waktu bank tersebut ditetapkan dengan status BDPK sampai dicabutnya izin usaha.
“Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko terjadinya potensi klaim LPS yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,43 miliar,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. Ia mengatakan, pada tahun ini OJK terus melakukan langkah-langkah penguatan untuk memperkuat industri BPR/S.
“Kalau kami lihat perkembangan setelahnya, tahun ini justru banyak kami lakukan langkah yang menunjukkan proses pengawasan yang [meningkat] dan sudah kita tindak lanjuti dengan berbagai keputusan,” kata Mahendra saat ditemui awak media di kompleks DPR RI, Kamis (6/6/2024).