Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Kemenkes juga akan mengevaluasi kualitas kebijakan KRIS. Dante menyebut, idealisme yang ingin diterapkan dalam program KRIS yakni meningkatkan kualitas layanan yang tadinya 8-10 orang dalam satu bangsal atau kamar, kini menjadi 4 orang. 

Namun, kualitas tersebut harus dievaluasi bersama dengan menerapkan program-program yang adai dan menyeragamkan kualitas tersebut. Sehingga rumah sakit pemerintah maupun swasta taat pada kriteria yang masuk dalam KRIS.

Kemudian, tambah Dante, permasalahan tarif saat ini sedang direvisi dan belum final keputusannya. Sehingga dengan adanya pengurangan tempat tidur tidak akan membuat rumah sakit juga menjadi rugi. 

Hingga saat ini, iuran tarif kebijakan KRIS masih dikaji oleh Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes sehingga nantinya akan ditetapkan iuran yang pas bisa diterima dan tidak memberatkan masyarakat. 

“Evaluasi-evaluasi tersebut dan masukan anggota dewan sekalian akan kami jadikan masukan supaya program KRIS ini apakah disetujui atau diteruskan ataukah dievaluasi dulu, atau dipersiapkan dan ditunda sementara nanti kita tetapkan,” jelas Dante. 

Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru mengenai penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

(mfd/ain)

No more pages