Kemenkes Evaluasi KRIS, Masih Buka Kemungkinan Ditunda
Mis Fransiska Dewi
06 June 2024 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan mengevaluasi kebijakan penerapan kebijakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kemenkes akan mengevaluasi tiga hal yakni ekuitas, kualitas, dan tarif mengenai sistem KRIS usai menerima masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, terkait dengan kapasitas tempat tidur yang digunakan oleh rumah sakit BPJS Kesehatan, Kemenkes mencatat ada 253.124 tempat tidur. Apabila KRIS diterapkan, maka potensi kehilangan tempat tidur menjadi 23.227 tempat tidur atau 9,1% dari seluruh tempat tidur perawatan BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, kata Dante, kehilangan tempat tidur ini tidak serta merta mengurangi equality masyarakat untuk masuk ke rumah sakit, karena tidak semua rumah sakit memiliki bed occupation ratio yang sama.
“Secara keseluruhan bed occupation ratio rumah sakit yang kami miliki sekitar 50%-60%. Justru nanti dengan mengurangi tempat tidur ini mungkin bed occupation ratio akan meningkat. Rasio yang 253.124 itu identik dengan 1,3 berbanding dengan 1.000 penduduk,” kata Dante dalam rapat dengar pendapat mengenai BPJS Kesehatan, Kamis (6/6/2024).
“Ini sesuai dengan mandat WHO yang menyampaikan bahwa rasio tempat tidur adalah 1 berbanding 1000 penduduk.”