Buruh Ultimatum Hapus PP Tapera dalam 7 Hari, Ancam Bawa ke MK
Pramesti Regita Cindy
06 June 2024 16:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi demonstrasi secara meluas jika pemerintah tidak segera membatalkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Bilamana pemerintah tidak mendengarkan aspirasi daripada teman-teman buruh terkait dengan stop atau batalkan PP No. 21/2024 tentang Tapera, maka aksi akan dilanjutkan meluas ke seluruh Indonesia; 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten/kota," kata Said kepada awak media dalam demonstrasi buruh atas penolakan Tapera di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PP No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Tapera. Dalam PP tersebut, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
PP tersebut juga turut mengatur iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.
Said menyebutkan sejumlah alasan mengapa buruh dengan tegas menolak kepesertaan Tapera tersebut.