Logo Bloomberg Technoz

Alibi Perkuat Dewas, DPR Buka Peluang Revisi UU KPK Lagi

Redaksi
06 June 2024 14:50

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang kembali melakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK. Rencana ini diutarakan usai anggota DPR menggelar rapat kerja dengan Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

“Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga Undang-Undangnya, sudah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang. Karena banyak yang komplain juga,” kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto dikutip dari laman DPR, Kamis (6/6/2024).

Dalam rapat tersebut, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean memang menyoal tentang terbatas dan tak tegasnya kewenangan lembaga tersebut dalam penegakkan kode etik dan perilaku pimpinan dan pegawai KPK. Mereka memang berharap ada rumusan yang lebih jelas tentang wewenang Dewas KPK.

“Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak. Jadi usulannya, kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak,” kata Politikus PDIP tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan pimpinan KPK dan Dewas memang agak tegang. Dewas KPK mengambil peran dalam sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku ketua dan wakil ketua KPK.