Sekadar informasi, dalam visi misi Program Asta Cita presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka khususnya di bidang perumahan adalah, membangun 3 juta rumah, menaikkan anggaran perumahan untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah, dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik.
Di samping itu, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini, masyarakat diwajibkan untuk mengikuti program Tapera yang diterapkannya melalui Peraturan Presiden (PP) No. 21/2024, mencakup secara luas berbagai jenis pekerja, baik yang digaji melalui anggaran negara maupun swasta; bahkan wiraswasta.
Bahkan, perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027.
Sementara itu, dalam program Tapera, besaran iuran pesertanya ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Perinciannya, seperti tertulis dalam Pasal 15 ayat (2) PP No. 21/2024: “Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.”
(prc/wdh)