Logo Bloomberg Technoz

“Dengan adanya perubahan ruangan dari 12 menjadi 4 [tempat tidur], ada 15% kekurangan tempat tidur. Sebab kalau tidak ada penghasilan tarifnya mereka rugi, pendapatan menurun, karena jumlah tempat tidur menurun,” tutur Yahya. 

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, jika kebijakan KRIS hanya menguntungkan bagi BPJS namun merugikan masyarakat, pemerintah dan DPR dapat merevisi Undang-undang. 

“Di-judicial review saja UU 40 tahun 2004 UU BPJS, gampang ini. Cuman kasihan bagi Kemenkes yang sudah mengeluarkan dana, persiapan KRIS sudah setengah lebih kesiapan rumah sakit,” ucap dia. 

“Jadi menurut saya pertimbangkan baik-baik plus minusnya kalau mau ditunda akan lebih bijak saya kira, sehingga betul-betul siap.”

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan pedoman atau aturan baru dalam sistem BPJS Kesehatan. Pemerintah dan menggantinya dengan KRIS mulai 30 Juni 2025.

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu beleidnya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.

(mfd/ain)

No more pages