Logo Bloomberg Technoz

DPR Minta Pemerintah Tunda Pelaksanaan KRIS Pengganti BPJS

Mis Fransiska Dewi
06 June 2024 16:30

Kelas Rawat Inap Standar BPJS Dimulai 30 Juni 2025 (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Kelas Rawat Inap Standar BPJS Dimulai 30 Juni 2025 (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menunda penerapan kebijakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

DPR menilai permasalahan di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum KRIS diterapkan ke masyarakat. 

“Untuk itu sesuai dengan laporan Dewan Pengawas BPJS di banyak hal, saya minta tolong  penundaan KRIS pelaksanaannya. Tapi harus diselesaikan carut-marut yang ada di dalam BPJS Kesehatan. Rakyat harus mendapatkan layanan yang baik untuk urusan kesehatan,” kata Anggota Komisi IX Nur Nadlifah dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan, Kamis (6/6/2024). 

Anggota Komisi IX Yahya Zaini menambahkan, banyak anggota DPR Komisi IX keberatan jika penerapan kebijakan KRIS dilanjutkan. Bahkan, ada yang minta untuk dibatalkan. 

Menurut Yahya, penerapan KRIS akan berimplikasi kepada pendapatan rumah sakit karena yang awalnya satu kamar bisa 12 tempat tidur, kini hanya empat tidur saja.