KSPI, lanjutnya, akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan peninjauan kembali terkait undang-undang tersebut.
"Dua minggu ke depan, judicial review ke MK, kita tilak iuran pemotongan Tapera," katanya.
Iqbal juga mengatakan seharusnya pemerintah dapat mencabut peraturan pemotongan iuran buruh untuk Tapera terlebih dahulu, karena meskipun peraturannya telah ditetapkan, pemotongan upah tersebut akan dilaksanakan di tahun 2027 mendatang.
"Mereka sudah menghindar, katanya nanti 2027, ya kalo 2027 batalkan aja dulu" kata Iqbal.
Sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi serikat pekerja melakukan demonstrasi massa untuk melakukan penolakan terhadap program Tapera hari ini.
Hal senada juga disampaikan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz. Dia secara tegas menolak Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dirasa kian menyusahkan kaum buruh.
"Pemerintah harus cabut [PP-nya], karena PP itu sangat-sangat tidak adil, pemerintah tidak fair, akhinya kami menduga ini ada grand design apa, kenapa hanya kami dan pengusaha saja yang iur pemerntah tidak iur? Jadi cabut PP 21," kata Riden kepada wartawan dalam demonstrasi yang dilakukan serikat pekerja di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Buruh sudah banyak potongan-potongan, BPJS kesehatan 1%, BPJS JHT 2%, dan potongan-potongan yang lain sehingga total hampir 12%, sehingga tidak mungkin buruh punya kemapuan itu," jelasnya.
(fik/ain)