Logo Bloomberg Technoz

“Kalau kita membicarakan tentang pengalaman, emang perusahaan-perusahaan yang memulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan berproses,” ujarnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menegaskan pemerintah bakal memberikan syarat yang ketat kepada badan usaha ormas keagamaan dalam pengelolaan WIUPK.

Selain itu, Kepala Negara juga kembali menegaskan bahwa pengelolaan WIUPK hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang berada di ormas keagamaan.

“[Hal] yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun PT [perseroan terbatas] dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” ujar Jokowi dalam keterangannya melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (5/6/2024).

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan kriteria ormas dalam mengelola WIUPK termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

“Lihat Peraturan Presiden No. 70/2023, pengaturannya ada di perpres,” ujar Yuliot kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (5/6/2024).

Adapun, pasal 4 Ayat 6 beleid tersebut mengatur bahwa kriteria bagi ormas antara lain:

  1. berbadan hukum;
  2. terdaftar dalam sistem informasi organisasi kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
  3. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan; dan
  4. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan setidaknya terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan dalam mengelola WIUPK di Indonesia.

Kriteria tersebut di antaranya adalah kemampuan finansial, teknis dan manajemen.

“Badan usaha yang dimiliki ormas, nanti kalau sudah punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa punya kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampuan manajemen,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi saat ditemui di kantornya, Selasa (4/6/2024).

(dov/wdh)

No more pages