Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Dalam kasus ini, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan menjadi salah satu tersangka yang telah menjadi terpidana dan menjalani hukuman penjara. Hakim menjatuhkannya hukuman penjara selama 7 tahun pada awal 2020. Akan tetapi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah telah memberikan pembebasan bersyarat pada Oktober 2023.
(fik/frg)
No more pages