Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan rencana penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan atau 2025. Kebijakan ini menjadi kelanjutan upaya menciptakan satu data terintegrasi yang sebelumnya sudah dilakukan Kementerian Keuangan pada Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Direktur Regidens Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan, integrasi NIK dengan SIM akan menekan dan mencegah praktek duplikasi. Aturan ini juga akan mencegah seseorang untuk memiliki SIM dari wilayah yang berbeda.
“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (6/6/2024).
Menurut dia, sistem NIK di Indonesia telah sangat baik karena menjadi acuan data seorang WNI sejak lahir. Dia berharap integrasi ini juga mempermudah sistem administrasi dalam pengurusan layanan lainnya.
“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” kata Yusri.
Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” tambah Yusri.
Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.
(red/frg)