Prof Niam menerangkan, pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Sebab, pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan atau moderasi beragama yang dibenarkan.
"Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu'alaikum dan atau salam nasional yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi," tegasnya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, dalam prinsip hubungan antar umat beragama, Islam menghormati pemeluk agama lain dengan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya.
Hal itu juga harus dengan prinsip-prinsip seperti toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan Al Qur'an "lakum dinukum wa liyadin" yang artinya untukmu agamamu, dan untukku agamaku. Juga tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
"Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta'awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai," kata Prof Niam yang juga Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Meski begitu, Prof Ni'am menegaskan, umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan atau merendahkan agama lain (al-istihza').
"Antar umat beragama tidak boleh mencampuri dan atau mencampuradukkan ajaran agama lain," tegasnya.
Respons Menteri Agama
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil merespons hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII tentang hukum salam lintas agama.
"Satu pertama fatwa itu sifatnya rekomendasi ya namanya rekomendasi tau sendiri, rekomendasi itu apa? Kemudian salam enam agama, itu kan praktik baik, untuk menjaga toleransi, tidak semuanya harus dikaitkan dengan hal ihwal ubudiyah. Jadi, jangan liat dari sisi teologis lah, tapi ada sisi sosiologis juga harus dipertimbangkan," ucap Yaqut kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD, RI Senayan, Jakarta.
Yaqut menilai salam lintas agama merupakan upaya menghormati antarumat beragama. Selain itu, kata dia salam lintas agama tak pengaruhi keimanan seseorang.
"Apakah ya kemudian kalau saya, misalnya Muslim yang menyampaikan salam, agama lain kemudian keimanan saya terganggu, atau sebaliknya yang non Muslim mengucapkan assalamualaikum kemudian keimanannya kemudian berpaling? Ya, kan tidak," tambahnya.
Bunyi Fatwa MUI tentang Salam Lintas Agama
Fikih Salam Lintas Agama
1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu'alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.
(dec/spt)