Logo Bloomberg Technoz

Soal Fatwa MUI yang Haramkan Salam Lintas Agama

Dinda Decembria
06 June 2024 14:10

Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fatwa salam lintas agama ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam forum Ijtima Ulama.

Ketua Steering Comitte (SC) Ijtima Ulama Komisi VIII, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, hasil Ijtima Ulama VIII tidak memperbolehkan adanya salam lintas agama.

Prof Niam menjelaskan, penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan. 

Karena dalam Islam, kata Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, mengucapkan salam merupakan doa yang bersifat ubaidiah. 

"Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampur adukkan dengan ucapan salam dari agama lain," kata Prof Niam membacakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII katanya dikutip dalam resmi web MUI.