Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Politikus Partai Nasdem itu juga meminta penjelasan Kementerian Kesehatan mengenai satu iuran untuk semua kelas karena kelas 1 dan kelas 2 akan turun kemudian kelas 3 akan naik. Padahal, rakyat Indonesia yang menggunakan BPJS lebih banyak kelas 3 dibandingkan kelas 1 dan kelas 2. 

“Yang harus diperhatikan peserta BPJS yang aktif itu paling besar 70%. Sedangkan 30%-nya masih nonaktif. Bagaimana bisa nanti BPJS menangani masalah-masalah yang ditimbulkan akibat KRIS,” tutur Irma.  

Kemudian, dia juga mempertanyakan mengenai kelas standar yang akan digunakan karena nyatanya rumah sakit di Indonesia masih banyak yang belum siap. Menurut Irma, rumah sakit dengan 12 kamar rawat inap saja masih banyak pasien BPJS yang tidak tertampung, apalagi diturunkan menjadi empat.

“Mikir nggak sih 12 aja nggak tertampung gimana 4, jadi jangan ngegampangin,” tegas Irma.

Irma menyarankan, seharusnya yang dipikirkan pertama kali oleh pemerintah adalah bagaimana BPJS tidak rugi tetapi dapat mengoptimalkan pelayanan prima. 

“Saya yakin nanti kelas 3 naik di mana asas keadilannya ini nyusahin rakyat lho pak. Kalau mau kongkalikong dengan asuransi kesehatan swasta ya nggak usah pake banyak program seperti ini lah,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan pedoman atau aturan baru dalam sistem BPJS Kesehatan. Pemerintah dan menggantinya dengan KRIS mulai 30 Juni 2025.

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu beleidnya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.

(mfd/ain)

No more pages