"Kita kan engga tau jika ibu mengalami baby blues setelah lahiran. Cukup masa cuti ayah 8 hari," lanjutnya.
Mengenai pembayaran gaji di bulan satu dan empat masih dibayar penuh sedangkan di bulan ke lima dan keenam dengan porsi 75%.
Ayu pun tak setuju karena ia sendiri mengalami kesusahan untuk mengeluarkan gaji selama 3 bulan dalam masa cuti kehamilannya.
"Saya masih berjuang untuk mengeluarkan gaji 3 bulan semasa saya cuti, karena sangat membutuhkan biaya besar untuk persiapan persalinan ibu dan anak," jelasnya.
"Kenapa harus 75% ? Jika status ibu dalam suatu perusaan karyawan wajib di keluarkan dengan haknya 100% gajinya keluar. Dalam dasar apa harus 75%. Karena uang gaji tersebut bisa buat tambah-tambahan," penilainnya.
Selain itu, banyak juga yang khawatir dengan pemutusan kerja pada pekerja ibu karena cuti yang terlalu lama. Tetapi ayu menilai seperti ini.
"Tetapi kan tidak semua kantor ikutin peraturan yang ada. Ada juga perusahaan yang nakal tidak ikutin aturan pemerintah. Tetapi ambil cuti 3 bulan atau cuti tanpa di gaji,"nilainya.
Di sisi lain, laki-laki pekerja berstatus suami menilai soal UU KIA ini. Ada yang pro dan kontra.
"Itu aja kali karena khawatirnya kalo kondisi begitu malah akan merugikan pekerja wanita nantinya.Bisa jadi perusahaan akan sedikit menerima karyawan wanita,"kata Zulmya kepada Bloomberg Technoz.
"Kalau saya pribadi, jika tidak ada kondisi khusus, 3 bulan cuti juga sudah cukup. Khawatir PHK/gaji tidak sesuai sih ga ada, hanya khawatir di mutasi/rotasi jika terlalu lama cuti," Hafiz kepada Bloomberg Tehcnoz.
"Kalo bisa tiga bulan, karena lelah nemenin istri begadang kalo dikit nggak cukup, belumm lagi kena baby blues, istri apalagi awak media kerja nggak nentu. Kalo bisa samain kek di luar negeri," terang Ujang kepada Bloomberg Technoz.
"Saya rasa sudah tepat dengan pengurangan gaji 25 persen. Karena jika dilihat dari sisi pengusaha dan karyawan lainnya yang memback-up pekerjaannya, harus ada win-win solution. Saya rasa insentif 75 persen untuk cuti di bulan ke 5 dan 6 sudah cukup baik untuk ibu,"ujar Adhi kepada Bloomberg Technoz.
Tanggapan Presiden Buruh
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) bisa diterapkan di Indonesia.
"Bisa diterapkan di indonesia, bahkan di beberapa negara sudah berjalan seperti di negara negara Skandinavia," ujarnya kepada Bloomberg Technoz.
Dengan adanya penambahan maksimal 6 bulan cuti bagi ibu melahirkan menimbulkan kekhawatiran segelintir masyarakat dengan kebijakan perusahaan bisa memecat atau pemutusan hubungan kerja (PHK), Said pun menilai seperti ini.
"Buruh yang cuti melahirkan dilarang di PHK. kalau di PHK akan ditolak PHI." nilainya.
Sementara, Said juga melarang pemerinta memotong upah bagi ibu pekerja yang mengambil cuti lahiran maksimal 6 bulan dengan kondisi medis tertentu.
"Tidak boleh dipotong (gajinya) karena cuti melahirkan dilindungi UU," pungkasnya.
(dec/spt)