Logo Bloomberg Technoz

BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Rp39 Miliar

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 June 2024 12:20

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penyimpangan belanja perjalanan dinas Rp39,26 miliar di 46 Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2023. Laporan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2023.

Rinciannya meliputi, belum adanya pertanggungjawaban sejumlah Rp14,75 miliar, perjalanan dinas fiktif Rp9,3 juta, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Rp19,64 miliar, dan penyimpangan perjalanan dinas lainnya Rp4,84 miliar.

“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.26 miliar pada 46 K/L,” tulis BPK dalam laporan itu..

BPK menyebut terdapat beberapa K/L yang belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai Rp14,75 miliar. Pertama, Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rp5 miliar, BPK menyebut penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang diberikan Bapanas tidak dapat diyakini kebenarannya.

Kedua, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211 juta. BPK mengungkap terdapat pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui unit kerja pengadaan yang tidak didukung bukti yang memadai dan bukti yang sesuai ketentuan.