Catatan berikutnya, yakni pelaksanaan rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN tahap I belum optimal. Seperti, kurangnya material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, biaya sewa kapal dan pelabuhan pengangkut material pembangunan yang fluktuatif, hingga kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.
“Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I,” tulis BPK dalam IHPS II-2023.
BPK memberi sejumlah rekomendasi kepada Menteri PUPR atas beberapa catatan tersebut. Pertama, menginstruksikan pihak terkait untuk melakukan sinkronisasi rencana pembangunan IKN. Selanjutnya, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk sinkronisasi peraturan termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan proses pembebasan lahan.
Selain itu, melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan material dan peralatan konstruksi yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN. Dalam hal ini BPK merekomendasikan Menteri PUPR untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan.
Selain dari pihak Kementerian, BPK juga merekomendasikan Menteri PUPR untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi hingga mitra terkait untuk mengatasi permasalahan terkait material yang terjadi.
“Pihak Otorita IKN dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan dan/atau pembangunan pada pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya dengan cara merancang timeline [linimasa] serah terima aset,” tulis rekomendasi BPK dalam laporan itu.
Dalam laporan tersebut, BPK juga menilai perencanaan pendanaan IKN belum memadai. Hal ini tergambar belum terlaksananya pendanaan yang bersumber dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dan swasta.
"Hal itu dapat terjadi akibat sumber pendanaan alternatif yang bersumber selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa KPBU dan swasta masih belum terlaksana. Pendanaan yang berasal dari BUMN atau BUMD juga belum dapat terlaksana," demikian tertulis dalam laporan IHPS.
Oleh karena itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas perencanaan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II.
“Hal ini guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan,” tulis BPK.
(lav)