Logo Bloomberg Technoz

BPK: Pembangunan IKN Tak Sesuai dengan Rencana Jangka Menengah RI

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 June 2024 11:40

Pembangunan fasilitas pemerintah di ibu kota negara baru Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara,Kamis (21/9/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Pembangunan fasilitas pemerintah di ibu kota negara baru Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara,Kamis (21/9/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Keuangan (BPK) melaporkan pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) belum selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pelaksanaan pembangunan IKN juga belum sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2020-2024, serta rencana induk IKN. Temuan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2023.

"Terdapat beberapa catatan BPK terhadap pembangunan IKN sepanjang tahun 2023 lalu. BPK mencatat bahwa persiapan pembangunan infrastruktur masih belum memadai," demikian tertulis dalam laporan IHPS Semester II-2023 yang diterbitkan BPK awal Juni 2024. 

BPK menjelaskan persiapan pembangunan infrastruktur yang belum memadai ini tercermin dari mekanisme pelepasan kawasan hutan yang terkendala, dan membuat sebesar 2.085,62 hektar dari 36.150 hektar tanah masih dimiliki pihak lain.

BPK menjelaskan hal itu terjadi karena belum diterbitkannya hak atas pengelolaan lahan (HPL), dan belum selesainya sertifikasi atas lima area pengadaan tanah.