Logo Bloomberg Technoz

Serikat pekerja yang dijadwalkan berunjuk rasa di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Serikat Petani Indonesia (SPI), serta organisasi perempuan PERCAYA yang berasal dari Jabodetabek.

"Aksi dimulai pukul 10.00 dengan titik kumpul di depan Balaikota dan begerak ke Istana melalui kawasan Patung Kuda," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Said menilai kebijakan Tapera merugikan serta membebani pekerja denga iuran. Selain itu, buruh juga tetap saja tidak mendapatkan kepastian memiliki rumah meski telah mengiur selama 10 hingga 20 tahun.

Selain itu, menurut Said, dalam Tapera pemerintah dinilai lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah. Hal ini karena pemerintah hanya bertindak sebagai pengumpul iuran, tetapi tidak mengalokasikan dana dari APBN maupun APBD.

"Permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana," jelasnya.

Demo Buruh tolak Tapera (Bloomberg Technoz/Pramesti regita cindy)

Lain sisi, pemerintah melalui Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan dengan tegas bahwa program Tapera tidak akan ditunda. Dimana, program akan tetap berjalan mulai 2027 meski diwarnai protes para pengusaha hingga pekerja.

“Tapera tidak akan ditunda," ujar Moeldoko dalam konferensi pers mengenai Tapera di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

"Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen APBN setelah ada peraturan menteri dari Kemenkeu. Selanjutnya untuk pekerja swasta setelah ada Peraturan Menteri dari Kemenaker," tegas Moeldoko.

Dalam kesempatan itu, Moeldoko mengklaim memahami keresahan publik. Moeldoko menegaskan bahwa Tapera merupakan tabungan, bukan potongan.

Tak hanya itu, ia menyebut bahwa program Tapera diperluas hingga ke pekerja mandiri dan swasta, lantaran sesungguhnya ada persoalan  backlog. Moeldoko menyebut masih ada 9,9 juta masayrakat yang belum memiliki rumah.

"Maka kita berpikir keras, agar masyarakat yang mengalami kenaikan gaji akan seimbang dengan tingkat inflasi ke depan saat ingin memiliki rumah," jelasnya.

Sebagai catatan, Tapera mewajibkan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3% dari upah/pendapatan mereka. Sebesar 2,5% dari iuran itu ditanggung pekerja, sedangkan pemberi kerja harus menanggung 0,5% sesuai dengan amanat dasar hukum UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

(prc/wdh)

No more pages