Selain itu, terdapat beberapa catatan BPK terhadap pembangunan IKN sepanjang tahun 2023 lalu. Salah satunya pembangunan infrastruktur yang dilakukan belum selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, Rencana Strategis Kementerian PUPR 2020-2024, serta rencana induk IKN.
Berikutnya, BPK mencatat bahwa persiapan pembangunan infrastruktur juga masih belum memadai. Tercermin dari terkendalanya mekanisme pelepasan kawasan hutan, yang membuat sebesar 2.085,62 hektar dari 36.150 hektar tanah masih dimiliki pihak lain.
BPK menjelaskan hal itu terjadi disebabkan belum diterbitkannya hak atas pengelolaan lahan (HPL), dan belum selesainya sertifikasi atas lima area pengadan tanah.
Catatan berikutnya, yakni pelaksanaan rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN tahap I belum optimal. Seperti, kurangnya material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, biaya sewa kapal dan pelabuhan pengangkut material pembangunan yang fluktuatif, hingga kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.
“Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I,” tulis BPK dalam IHPS II-2023.
BPK juga memberi sejumlah rekomendasi kepada Menteri PUPR atas beberapa catatan tersebut. Pertama, menginstruksikan pihak terkait untuk melakukan sinkronisasi rencana pembangunan IKN. Selanjutnya, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk sinkronisasi peraturan termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan proses pembebasan lahan.
Hingga, melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan material dan peralatan konstruksi yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN. Dalam hal ini BPK merekomendasikan Menteri PUPR untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan.
Selain dari pihak Kementerian, BPK juga merekomendasikan Menteri PUPR untuk berkoordinasi dengan Pemprov Sulawesi hingga mitra terkait untuk mengatasi permasalahan terkait material yang terjadi.
“Pihak Otorita IKN dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan dan/atau pembangunan pada pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya dengan cara merancang timeline [linimasa] serah terima aset,” tulis rekomendasi BPK dalam laporan itu.
(azr/lav)