Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menyebut pelaksanaan wajib iur Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai swasta masih akan menunggu kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan iuran Tapera pada dasarnya akan dikenakan pada 3 sektor yakni aparatur sipil negara (ASN), pegawai swasta, dan pekerja mandiri.
"ASN —termasuk TNI dan Polri — itu dasar perhitungannya diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan [PMK]. Untuk yang swasta itu dasar perhitungannya dihitung berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan [permenaker], dan yang pekerja mandiri itu dasar perhitungannya dihitung atau ditentukan dengan dasar peraturan BP Tapera," kata Astera, Rabu (5/6/2024).

Astera menjelaskan, khusus untuk ASN, hingga saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mengeluarkan aturan, dan masih dalam tahapan memantau perkembangan lembaga pendanaan perumahan rakyat tersebut.
"Untuk ASN, saat ini [aturan] belum dikeluarkan karena itu tadi kita melihat untuk membangun institusi yang mengelola dana itu enggak bisa tiba-tiba. Jadi membutuhkan suatu proses dan pembelajaran baik sistem organisasi, integrasi, dan lain-lain sehingga kita melihat ini masih harus di-asses," jelasnya.
Astera juga belum dapat memastikan kapan penilaian aturan ini akan selesai dilakukan. Namun, menurutnya, hal itu dapat dipengaruhi oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam menyelesaikan pekerjaan rumahnya yang belum diselesaikannya.
"Mengenai bagaimana nanti Peraturan Menteri keuangannya itu kita melihat dinamika yang ada."
Tidak Tergesa
Ditemui pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyatakan pemerintah tidak akan tergesa-gesa menerapkan pungutan iuran.
"Iya [tidak terburu-buru], seperti yang disampaikan tadi begitu, dengan kehati-hatian tetap didepankan," kata Herry.
Herry pun menyebut implementasi program Tapera berbeda-beda sesuai dengan segmen masyarakat pekerja. Perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak Peraturan Pemerintah No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027.
"Namun, [perlu dipertimbangkan] juga saat itu ada Covid dan sebagainya, sehingga 7 tahun ini ya seperti yang disampaikan; tentu dinamikanya akan di tangkap dan dipelajari," jelas Herry.
Sebagai catatan, Tapera mewajibkan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3% dari upah/pendapatan mereka.
Sebesar 2,5% dari iuran itu ditanggung pekerja, sedangkan pemberi kerja harus menanggung 0,5% sesuai dengan amanat dasar hukum UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
(prc/wdh)