Logo Bloomberg Technoz

Astera juga belum dapat memastikan kapan penilaian aturan ini akan selesai dilakukan. Namun, menurutnya, hal itu dapat dipengaruhi oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam menyelesaikan pekerjaan rumahnya yang belum diselesaikannya. 

"Mengenai bagaimana nanti Peraturan Menteri keuangannya itu kita melihat dinamika yang ada."

Tidak Tergesa

Ditemui pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyatakan pemerintah tidak akan tergesa-gesa menerapkan pungutan iuran.

"Iya [tidak terburu-buru], seperti yang disampaikan tadi begitu, dengan kehati-hatian tetap didepankan," kata Herry.

Herry pun menyebut implementasi program Tapera berbeda-beda sesuai dengan segmen masyarakat pekerja. Perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak Peraturan Pemerintah No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027.

"Namun, [perlu dipertimbangkan] juga saat itu ada Covid dan sebagainya, sehingga 7 tahun ini ya seperti yang disampaikan; tentu dinamikanya akan di tangkap dan dipelajari," jelas Herry.

Sebagai catatan, Tapera mewajibkan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3% dari upah/pendapatan mereka.

Sebesar 2,5% dari iuran itu ditanggung pekerja, sedangkan pemberi kerja harus menanggung 0,5% sesuai dengan amanat dasar hukum UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

(prc/wdh)

No more pages