Nasib Iuran Tapera Pegawai Swasta Tunggu Keputusan Kemenaker
Pramesti Regita Cindy
06 June 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menyebut pelaksanaan wajib iur Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai swasta masih akan menunggu kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan iuran Tapera pada dasarnya akan dikenakan pada 3 sektor yakni aparatur sipil negara (ASN), pegawai swasta, dan pekerja mandiri.
"ASN —termasuk TNI dan Polri — itu dasar perhitungannya diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan [PMK]. Untuk yang swasta itu dasar perhitungannya dihitung berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan [permenaker], dan yang pekerja mandiri itu dasar perhitungannya dihitung atau ditentukan dengan dasar peraturan BP Tapera," kata Astera, Rabu (5/6/2024).
Astera menjelaskan, khusus untuk ASN, hingga saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mengeluarkan aturan, dan masih dalam tahapan memantau perkembangan lembaga pendanaan perumahan rakyat tersebut.
"Untuk ASN, saat ini [aturan] belum dikeluarkan karena itu tadi kita melihat untuk membangun institusi yang mengelola dana itu enggak bisa tiba-tiba. Jadi membutuhkan suatu proses dan pembelajaran baik sistem organisasi, integrasi, dan lain-lain sehingga kita melihat ini masih harus di-asses," jelasnya.