Untung-Buntung RI Melunak ke Freeport Soal Ekspor Konsentrat
Dovana Hasiana
06 June 2024 10:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Keputusan pemerintah untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024, dinilai memiliki dampak positif dan negatif.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai dampak positif dari relaksasi tersebut adalah kegiatan operasi penambangan oleh PTFI akan tetap berjalan. Dengan demikian, tidak terjadi masalah tenaga kerja dan dampak sosial lainnya akibat operasi yang terdisrupsi.
“[Selain itu, Indonesia] masih tetap mendapatkan penerimaan negara dari bea ekspor,” ujar Bisman saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).
Sekadar catatan, PTFI mencatat jumlah beban bea keluar (konsentrat tembaga dan emas yang harus disetor perseroan ke pemerintah mencapai US$156 juta atau setara dengan Rp2,52 triliun (asumsi kurs Rp16.155,85 per dolar AS) sepanjang kuartal I-2024.
Selain itu, pemerintah juga akhirnya menerbitkan besaran tarif bea keluar (BK) atas konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu sebesar 7,5%, yang mulai berlaku pada Senin (3/6/2024).