Logo Bloomberg Technoz

Heru lantas memberikan ilustrasi perbedaan pengembalian iuran kepesertaan antara Bapetarum dengan Tapera.

Dia mencontohkan jika ada seorang PNS golongan III mulai bergabung menjadi peserta Bapertarum-PNS pada 1993, maka dia akan diwajibkan menabung Rp7.000 x 12 bulan x 14 tahun masa kerjanya. Dengan demikian didapatkan nilai Rp1.176.000 pada 1993.

"Lalu pada 2007, seiring dengan berjalannya waktu, [peserta] kemudian golongannya naik menjadi golongan IV. Golongan IV itu kan Rp10.000/bulan, maka 2008 sampai dengan 2016 masa dia kerja ini dikenakan Rp10.000 x 12 bulan x 9 tahun atau totalnya Rp1.080.000," jelas Heru.

Dengan demikian, ketika PNS tersebut kemudian pensiun pada 2016, maka selama 23 tahun menabung, PNS tersebut hanya mendapatkan total iuran Rp2.256.000 yakni berupa pokok simpanan tanpa hasil pemupukan.

Sementara itu, dengan dialihkannya program Bapertarum-PNS ke Tapera, nilai ekonomis tabungan yang dimiliki maka eks peserta Bapetarum juga turut meningkat. Selain mendapatkan pokok simpanan, dia akan mendapatkan penambahan hasil pemupukan.

"[Misalnya peserta] pada 1995 masuk PNS golongan III misalnya Rp7.000 x 12 bulan x 14 tahun totalnya totalnya Rp1.176.000. Pada 2009 dia naik golongan IV, maka iuran Bapertarum-nya dari 2010 ke 2020 pada saat dia pensiun pada 2020 ini Rp10.000 x 12 bulan x 11 tahun totalnya Rp1.320.000,” terang Heru.

Total iuran Bapetarum selama 25 tahun — jika iuran dihentikan pada 2019 —  akan mencapai Rp2.496.000. “Kenapa 2019 dihentikan? Karena di-cut off dan 2020 untuk diintegrasikan menjadi peserta Ttapera."

Dia menegaskan sekali lagi bahwa skema iuran Tapera berbeda dengan Bapertarum-PNS. Dalam tabungan Tapera, peserta juga mendapatkan hasil pemupukan dana iuran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 yang kini diperbarui menjadai PP No. 21/2024.

"Hasil pemupukannya per Mei 2024 dari menabung tadi itu Rp5.280.233 ditambah pokok simpanannya dengan total tabungan yang dibalikin adalah Rp7.776.233," tutur Heru. 

Ilustrasi Perumahan Griya Setia Nusa Pekanbaru. (Dok: BP Tapera)

Simpanan Pegawai Swasta

Di sisi lain, menjawab keresahan masyarakat atas simpanan pokok berkala yang diberlakukan untuk pekerja swasta dengan mengiur 3% dari potongan upahnya, Heru tidak menampik hal tersebut mungkin akan sulit dilakukan.

Akan tetapi,dia menekankan kembali berdasarkan konsep UU No. 4/2016, program Tapera, mengusung prinsip partisipasi masyarakat dan pemerintah, dengan adanya program subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mendapatkan rumah.

"Konsepnya kan seperti BPJS kesehatan semuanya mengiur. Kemudian yang sehat membantu yang sakit untuk biaya pengobatannya. Ini sama yang sudah punya rumah membantu yang tidak punya rumah," tekannya.

Tergerus Inflasi

Sebelumnya, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat isu yang harus dibenahi dalam program Tapera adalah kepastian dalam pembagian imbal hasil yang jelas dan kompetitif agar uang yang ditabung masyarakat dalam program Tapera tidak tergerus inflasi.

"Ini kan persoalan orang punya uang, dia kan enggak mau nilai uangnya tuh termakan inflasi. Uang saya hari ini Rp10 perak dengan terjadinya inflasi, kan saya maunya uang saya tuh 3 tahun lagi enggak turun nilainya," kata Timboel saat dihubungi Bloomberg Technoz pekan lalu.

Dirinya bahkan memberikan sedikit gambaran yang terjadi apabila uang yang ditabung peserta Tapera mengalami inflasi.

"Nominal [uang]nya mungkin sekarang Rp10.000, jadi Rp10.200 naik secara nominal. Namun, secara rill, yang Rp10.000 [sekarang] bisa beli 10 telur, besok [setelah inflasi] Rp10.200 hanya bisa beli 7 telor. Artinya, uang saya kan menurun nilainya."

Hal seperti itulah yang menurutnya menjadi rentan dalam program Tapera, lantaran uang yang ditabung tersebut justru dirasa tidak memberikan manfaat atau perkembangan apapun bagi si peserta.

"Itu juga yang menjadi komplain dari pegawai negeri gitu. Di Taperum PNS itu begitu. Tidak ada kepastian uang yang ditabung itu memberikan imbal hasil nilai yang lebih baik. Paling tidak dia [Tapera] jangan termakan inflasi," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PP No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Tapera. Dalam PP No. 21/2024, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.

(prc/wdh)

No more pages