Logo Bloomberg Technoz

Benarkah Tapera Bisa Tebus Kerugian PNS di Tabungan Bapertarum?

Pramesti Regita Cindy
06 June 2024 10:40

Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)
Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan duduk persoalan pengembalian imbal hasil peserta pegawai negeri sipil (PNS) yang banyak dikeluhkan lantaran sangat kecil jumlahnya. 

Hal ini mengacu pada keresahan masyarakat atas pengembalian dana simpanan peserta Tapera, terutama bagi pensiunan PNS setelah puluhan tahun menabung.

Heru memaparkan kecilnya pengembalian imbal hasil peserta Tapera dikarenakan beban iuran yang ditanggung peserta juga sedikit, yang mengacu pada nilai tabungan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 14/1993.

"Di Bapertarum dahulu, itu nilai tabungannya sesuai dengan pengaturan di keppres yang waktu itu [diteken] terkait dengan besaran simpanan. PNS golongan I itu hanya Rp3.000/bulan, golongan II Rp5.000/bulan, golongan III Rp7.000/bulan, dan golongan IV Rp10.000/bulan," kata Heru, Rabu (5/6/2024). 

Suasana rumah yang tidak terawat di perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang, Kab Bekasi, Rabu (5/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Simulasi Perhitungan