BPK Sebut Kerusakan Lingkungan Bekas Tambang di RI 432,69 Ribu Ha
Dovana Hasiana
06 June 2024 10:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan permasalahan signifikan dalam areal bekas tambang karena ditemukan indikasi kerusakan lingkungan.
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2023, BPK menemukan pemegang perizinan berusaha tidak melakukan pemulihan lingkungan pada areal izin usaha pertambangan (IUP) yang telah habis masa dan/atau dicabut, areal pertambangan tanpa IUP, dan area IUP yang akan habis masa dalam dua tahun.
“Akibatnya, pemerintah berisiko untuk menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas kurang lebih 432,69 ribu hektare [ha],” sebagaimana dikutip melalui laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2023 BPK RI, dikutip Kamis (6/6/2024).
Dengan demikian, BPK memberikan dua rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Pertama, melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi, jaminan tutup tambang, dan atau biaya pemulihan yang dibayarkan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari putusan pengadilan.