Meski begitu, Shinta mengatakan Apindo pada dasarnya mendukung kebijakan yang berperspektif gender seperti yang tujuan mulia UU KIA yang mana dalam beleid tersebut adalah hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahrikan sampai 6 bulan.
"Yakni memberi kesempatan lebih luas bagi orangtua mendampingi masa tumbuh kembang anak di awal kehidupan," ujarnya.
"Dari sisi pelaku usaha, saya rasa aturan ini cukup fair baik bagi pekerja maupun perusahaan, setelah sebelumnya perluasan hak cuti di RUU KIA sempat menuai pro kontra akibat diberlakukan otomatis 6 bulan bagi semua ibu pekerja yang melahirkan tanpa pertimbangan kondisi khusus atau tertentu,"tambahnya.
Sebelumnya, dalam UU KIA disebutkan bahwa cuti melahirkan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan dari ketetapan 3 bulan bagi ibu baru.
Cuti tambahan 3 bulan berikutnya memang harus dalam kondisi kesehatan tertentu dari ibu atau bayi dengan bukti surat keterangan dokter.
Empat bulan pertama cuti juga disebutkan akan digaji penuh namun sementara pada bulan kelima dan keenam sendiri pembayaran gaji sebesar 75%.
Selain itu, dalam beleid UU KIA juga mengatur cuti bagi ayah baru. Maksimal cuti yang bisa diberikan pemberi kerja yang tadinya hanya dua hari bisa cuti maksimal 5 hari. Tujuannya untuk memberikan nutrisi bagi ibu dan anak.
(dec/spt)