Usik Dana Pendidikan, Menkeu Diminta Tinjau Automatic Adjustment
Azura Yumna Ramadani Purnama
06 June 2024 08:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengkaji kembali kebijakan Automatic Adjustment agar penerapannya tidak mempengaruhi porsi anggaran pendidikan.
Pasalnya, sektor pendidikan merupakan anggaran bersifat mandatory spending atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang.
Automatic adjustment merupakan mekanisme pemblokiran sementara anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk pencadangan pagu anggaran K/L lain demi kebutuhan pos lain yang dianggap mendesak.
BPK menjelaskan besaran anggaran mandatory spending bidang pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Automatic adjustment yang dilakukan Sri Mulyani salah satunya menyasar pada Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebesar Rp4,9 triliun. Anggaran tersebut, selanjutnya dilakukan revisi DIPA pada pos belanja pegawai sebesar Rp1,4 triliun.