Logo Bloomberg Technoz

Simak Daftar Bank Penyalur KPR Tapera

Redaksi
06 June 2024 08:30

KPR BRI Property Expo (Dok. BRI)
KPR BRI Property Expo (Dok. BRI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan baru terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibebankan kepada seluruh pekerja. Berikut daftar bank penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) Tapera yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

Kepala Negara menandatangani Peraturan Pemerintah No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid yang diundangkan pada 20 Mei 2024 itu menuai banyak reaksi kontra dari sejumlah kalangan, terutama para pekerja dan pengusaha Tanah Air.

Pasalnya, iuran Tapera dianggap akan membebani kedua pihak, hingga akhirnya berpotensi menggerus daya beli masyarakat. Kendati menuai banyak protes, pemerintah tetep kukuh menjalankan peraturan tersebut.

Berdasarkan laman tersmi BP Tapera, pengelola menyediakan beberapa skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yakni KPR, Kredit Pembangunan Rumah (KBR), Kredit Renovasi Rumah (KKR) Tapera, dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Khusus untuk KPR, Berikut daftar bank penyalur pembiayaan Tapera:

  1. Bank Tabungan Negara (BTN)
  2. BTN Syariah
  3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  4. Bank Negara Indonesia (BNI)
  5. Bank BJB
  6. Bank Sumut
  7. Bank Sumut Syariah
  8. Bank Nagari
  9. Bank Nagari Syariah
  10. Bankaltimtara