Logo Bloomberg Technoz

Penghasilan Selebgram Haram Jika Produksi 5 Konten Ini

Septiana Ledysia
06 June 2024 06:50

TikTok. (Dok: Bloomberg)
TikTok. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait  konten yang diharamkan untuk dibuat para YouTuber, selebgram dan pengguna media sosial lain.

Dilansir dari website MUI, telah diterbitkan Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 tentang hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial. Isi fatwa merujuk dan berdasar pada dalil Al-Quran.

Fatwa konten yang termasuk haram ada 5 kategori. 

  1. Konten melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
  2. Melakukan Bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan
  3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
  4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i
  5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya
YouTube (Sumber: Bloomberg)

Selain terkait konten, itjima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menetapkan bahwa profesi sebagai YouTuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat.

Menurut Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh bahwa zakat bagi konten kreator dikeluarkan jika telah mencapai nisab yakni senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan.