Logo Bloomberg Technoz

Prosedur dan Syarat Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Redaksi
06 June 2024 06:30

Ilustrasi pengendara motor. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi pengendara motor. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri resmi melakukan uji coba penerapan aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) wajib memiliki BPJS Kesehatan aktif. Berikut prosedur dan syarat pembuatan SIM wajib punya BPJS Kesehatan aktif.

Aturan pembuatan SIM wajib punya BPJS akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

Aturan pembuatan SIM wajib punya BPJS akan diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penerapan aturan pembuatan SIM wajib punya BPJS Kesehatan aktif tertuang Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM diatur dalam pasal 9 huruf a.

Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak