Logo Bloomberg Technoz

Daftar Daerah dengan Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS

Redaksi
06 June 2024 06:15

Ilustrasi pengendara motor. Polri mulai menerapkan aturan pembuatan SIM wajib punya BPJS. (14/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi pengendara motor. Polri mulai menerapkan aturan pembuatan SIM wajib punya BPJS. (14/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri resmi melakukan uji coba penerapan aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) wajib memiliki BPJS Kesehatan aktif. Aturan pembuatan SIM wajib punya BPJS akan diuji coba mulai 1 Juli di tujuh daerah.

Aturan pembuatan SIM wajib punya BPJS akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah," ujar Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, awal pekan lalu.

Dia merinci uji coba aturan pembuatan SIM wajib punya BPJS akan diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia mengatakan, aturan pembuatan SIM wajib punya BPJS Kesehatan diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.