Kegiatan manufaktur tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam. Dari persekongkolan tersebut, terciptalah sebanyak 109 ton emas ilegal Antam.
"109 ton (emas Antam ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.
Enam tersangka tersebut yakni:
TK periode 2010-2011.
HN periode 2011-2013.
DM periode 2013-2017.
AHA periode 2017-2019.
MA periode 2019-2021
ID periode 2021-2022.
PT Antam (Tbk) membantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut terdapat 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat kurun 2010-2021.
"Perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," ujar Sekretaris Perusahaan ANTM Syarif Faisal Alkadrie, dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Melalui keterangan tersebut, Syarif menegaskan seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
(red/ain)