Logo Bloomberg Technoz

Emas Antam Palsu 109 Ton: Dua Hari 15 'Orang Dalam' Diperiksa 

Redaksi
06 June 2024 05:40

Para tersangka kasus emas Antam palsu yang dirilis Kejagung, Rabu (29/5/2024) malam.
Para tersangka kasus emas Antam palsu yang dirilis Kejagung, Rabu (29/5/2024) malam.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) maraton memeriksa belasan saksi mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas, yang dikenal publik dengan skandal emas Antam palsu 109 ton dalam kurun 2010-2022.

Kejagung dalam dua hari memeriksa sebanyak 15 saksi sejak Selasa (4/6/2024) dan Rabu (5/6/2024). Seluruh saksi yang diperiksa merupakan pejabat PT Antam Tbk dengan berbagai fungsi dan jabatan.

Pada Selasa (4/6/2024), Kejagung memeriksa enam saksi:

1. MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk.
2. DI selaku CEO Office Division Head.
3. FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk.
4. VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk.
5. DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk.
6. HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.

Kemudian pada Rabu (5/6/2024) Kejagung memeriksa 9 saksi:

1. HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk.
2. MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
3. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
4. GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni s/d saat ini.
5. YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk.
6. AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk.
7. JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk.
8. AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
9. AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

Perkara Dugaan Skandal Emas Antam Palsu

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu 29 Mei, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni para general manager (GM) di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Keenam tersangka secara bersama-sama dengan pihak swasta melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.